Masuk WIilayah Sulawesi Tengah WAJIB Rapid Antigen

(29/12) Melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor:443/692/DIS.KES Tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah, terbit aturan baru terkait antisipasi Lonjakan kasus Covid-19

Per tanggal 29 Desember 2019, setiap pelaku perjalanan dari luar daerah via darat, udara dan laut yang akan memasuki wilayah Sulawesi Tengah wajib menunjukan hasil pemeriksaan Rapid Tes Antigen/Swab PCR Non Reaktif yang berlaku 3×24 jam