Unit kerja Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) adalah unit kerja yang wajib ada pada sebuah bandar udara.
Personel PKP-PK mempunyai tugas utama dan tugas pokok.
Tugas utama, yaitu menyelamatkan jiwa manusia dan harta dari kejadian dan kecelakaan dibandar udara dan sekitarnya.
Tugas pokok, yaitu
1. Operasional (administrasi, kesiapsiagaan, penyelamatan, pencegahan dan pemadaman)
2. Latihan (Training)
3. Perawatan (Maintenance)
Terkait tugas pokok, pada hari Kamis, 25 November 2021 seluruh personel PKP-PK Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri palu melakukan Kegiatan Partial Exersice Tahun 2021 (Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat). Kegiatan ini bertujuan untuk menguji fungsi-fungsi komando, komunikasi dan koordinasi antar unit dan instansi terkait sesuai dengan prosedur PKD yang ada serta meningkatkan ketrampilan personil dan termasuk juga kehandalan peralatan yang dimiliki.
@kemenhub151
@djpu_151
@ppkblu
@avsec_plw
@arffmutiara_plw
#bandaramutiara
#SelamatAmanNyamanSehat
#KonektivitasUdara
#TransportasiMaju