Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19)

Palu (10/01), Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta diperlukannya penyesuaian pelayanan transportasi udara dalam rangka memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketentuan perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:

a. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;

b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;

c. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

d. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:
1) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; dan

2) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1).

e. Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada huruf d, tidak berlaku bagi:
1) Penerbangan Angkutan Udara Perintis;
2) Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar); atau
3) Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun.

f. Mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.